Panduan Serikat

union-info

Tentang Pendaftaran Keanggotaan Koperasi

Bagi perusahaan maupun individu yang menjalankan usaha di bawah lingkup bisnis yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi, serta memiliki basis operasional di dalam wilayah yang ditentukan, dapat mengajukan permohonan keanggotaan.

Jika Anda memiliki bidang usaha atau lokasi usaha yang tidak tercantum, silakan hubungi kami untuk konsultasi. Dalam beberapa kasus, mungkin diperlukan pelaporan kepada Komisi Perdagangan yang Adil (Fair Trade Commission).

Syarat Pendaftaran Keanggotaan

Anda dapat bergabung dengan koperasi kami jika memenuhi syarat berikut:

  • Menjalankan usaha yang sesuai dengan lingkup bisnis yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi (daftar bidang usaha tersedia di regulasi koperasi).
  • Memiliki basis operasional dalam wilayah yang ditentukan, yaitu Aichi, Gifu, Nagano, Iwate, Fukuoka
  • Berstatus sebagai UKM (Usaha Kecil dan Menengah) sesuai dengan kriteria berikut:


Prosedur Pendaftaran Keanggotaan


1. Menyiapkan Dana Partisipasi & Dokumen yang Diperlukan

Dana Partisipasi

Setiap perusahaan diwajibkan untuk menyetor minimal 1 unit (10.000 yen) sebagai dana partisipasi. Dana ini bersifat titipan dan akan dikembalikan saat Anda keluar dari keanggotaan koperasi.

Dokumen yang diperlukan

Harap siapkan dokumen-dokumen berikut.

  • Formulir Pendaftaran Keanggotaan (akan dilakukan peninjauan dan persetujuan oleh dewan direksi).
  • Profil Perusahaan.

2. Transfer dana

Setelah menerima Surat Persetujuan Keanggotaan, harap melakukan transfer dana partisipasi ke rekening yang ditentukan.

3. Konfirmasi Keanggotaan

Keanggotaan akan dikonfirmasi setelah dana partisipasi berhasil diterima.
Jika Anda keluar dari keanggotaan, dana partisipasi akan dikembalikan.

Silakan hubungi kami jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait prosedur pendaftaran.